Sabtu, 20 November 2010

kode etik unilever

Kode Etik Prinsip Usaha

Tujuan Perusahaan kami menyatakan bahwa untuk mencapai kesuksesan memerlukan: “standar tertinggi mengenai perilaku perusahaan terhadap setiap karyawan, masyarakat yang kami layani dan lingkungan yang memperoleh dampak dari kami”. Kode Etik Prinsip Usahakami membentuk struktur berstandar dimana kami bekerja. Kode ini  didukung oleh standar tambahan operasional dunia pada isu seperti keamanan karyawan dan produk.
Kami mengevaluasi peraturan ini secara teratur untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dari lingkungan usaha dewasa ini. Revisi kode etik terakhir kami dilakukan pada tahun 2001 dan peraturan terbaru telah disebarkan di seluruh bagian usaha kami pada tahun 2002. Kode ini berupa dokumen pendek, tertulis dengan jelas, bahasa  yang sederhana, dan menyatakan prinsip-prinsip secara keseluruhan. Didesain agar mudah dibaca dan dipahami oleh semua karyawan kami. Hal ini dikarenakan kami percaya bahwa aturan seperti ini haruslah memiliki nilai praktis dalam bisnis sehari-hari kami. Kami mengharapkan setiap karyawan Unilever mengikuti semangat maupun aturan yang tertulis dari prinsip itu.

Memonitor kode etik kami

Sebuah kode etik tidak berguna kecuali menjadi bagian dari pemenuhan proses aktif, pengawasan dan pelaporan. Dewan Unilever bertanggung jawab terhadap proses ini, di mana tanggung jawab sehari-hari ada pada senior manajemen di seluruh penjuru dunia. Kode etik ini diterjemahkan ke dalam 50 bahasa dan dikomunikasikan kepada semua karyawan. Kami telah memperbaharui penjelasan dokumen manajemen internal untuk melengkapi kode ini terkait dengan pendekatan kami pada hak-hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari proses jaminan positif yang mendunia, setiap tahun pimpinan perusahaan kami memberikan kebijakan tertulis mengenai bisnis ini dalam hubungannya dengan kode itu. Dewan Unilever mengevaluasi tanggapan-tanggapan tersebut. Internal Audit bertugas memastikan bahwa proses telah bekerja dengan memuaskan.
Tiap pelanggaran Kode harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang dibuat oleh Sekretaris Grup Unilever. Anggota dewan kami tidak akan mengkritik manajemen untuk segala kerugian yang dihasilkan dari pelaksanaan dari kode kami.
Kami berharap dan mendukung para karyawan untuk lebih memperhatikan pelanggaran terhadap kode ini dan tidak ada karyawan yang akan menderita sebagai akibat dari melaporkan adanya pelanggaran. Sejak tahun 2004, semua karyawan di seluruh dunia memiliki akses telepon hotline 24 jam bebas pulsa.  Hotline tersebut memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengangkat isu tertentu dengan penuh percaya diri, dan secara rahasia, jika itu yang mereka inginkan.


sumber:http://www.unilever.co.id/id/sustainability/strategy/values/

Jumat, 19 November 2010

Kasus Indomie PT. UNILEVER

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


Jumat, 12 November 2010

ETIKA AKUNTANSI
Etika meliputi sifat-sifat manusia yang ideal atau disiplin atas diri sendiri. bagi para akuntan kode etik merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para kliennya atau langganannya dan hubungan antara sesama rekan akuntan serta hubungan antara akuntan dengan masayarakat umumnya.

Konsep Etika profesional memiliki 5 prinsip, yaitu :
1. Kebebasan, keutuhgan dan keobyektifan
2. Norma Kecakapan dan Norma teknis
3. Tanggung jawab kepada klien/langganannya
4. Tanggung jawab kepada kolega
5. Tanggung jawab terhadap martabat profesi

Faktor-faktor Etika Akuntansi :
1. Faktor-faktor kecondongan etika
Faktor-faktor kecondongan etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme profesional auditor. The American Heritage Directory menyatakan etika sebagai suatu aturan atau standar yang menentukan tingkah laku para anggota dari suatu profesi. Pengembangan kesadaran etis/moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan (Louwers, 1997), termasuk dalam melatih sikap skeptisisme profesional akuntan.
2. Faktor-faktor situasi
Faktor-faktor situasi berperngaruh secara positif terhadap skeptisisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi (situasi irregularities) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap skeptisisme profesionalnya.
3. Pengalaman
Pengalaman yang dimaksudkan disini adalah pengalaman auditor dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan baik dari segi lamanya waktu, maupun banyaknya penugasan yang pernah dilakukan. Butt (1988) memperlihatkan dalam penelitiannya bahwa auditor yang berpengalaman akan membuat judgement yang relatif lebih baik dalam tugas-tugas profesionalnya, daripada auditor yang kurang berpengalaman. Jadi seorang auditor yang lebih berpengalaman akan lebih tinggi tingkat skeptisisme profesionalnya dibandingkan dengan auditor yang kurang berpengalaman.

STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (SPAP)

Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.

Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Standar Umum

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan

1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan

1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.

Standar Umum

” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.

” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.

” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.

Standar Pekerjaan Lapangan

” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.

” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.

Standar Pelaporan

” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.

” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.

” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor”.


Komitmen Profesi Akuntan Publik

Dalam suatu organisasi profesi seorang anggota organisasi profesi dituntut untuk memiliki komitmen profesi. Menurut Gibson et. al. (1996) yang dikutip oleh Haryani (2001) mendefinisikan komitmen sebagai lingkup, identifikasi, keterlibatan dan loyalitas yang diekspresikan oleh seseorang terhadap organisasinya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Haryani (2001) yang meneliti tentang komitmen karyawan sebagai keunggulan bersaing, menyatakan bahwa komitmen dapat dijadikan landasan daya saing karena organisasi atau perusahaan dengan kayawan yang memiliki komitmen tinggi, akan mendapatkan keunggulan-keunggulan yang tidak dimiliki organisasi lain.

Komitmen Profesi adalah tingkat loyalitas individu pada profesinya seperti yang dipersepsikan oleh individu tersebut. Komitmen profesi dapat didefinisikan sebagai:

(1) Sebuah kepercayaan pada dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan dan nilai-nilai dari profesi, sehingga dengan adanya komitmen profesi para anggota profesi akan melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan yang ditetapkan bagi profesinya tanpa adanya paksaan,

(2) Sebuah kemauan untuk menggunakan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan profesi. Para anggota profesi akan selalu berusaha melakukan sesuatu semaksimal mungkin untuk kemajuan profesi yang digelutinya,

(3) Sebuah kepentingan untuk memelihara keanggotaan dalam profesi, karena para anggota profesi merasa bahwa profesi tersebut merupakan wadah atau tempat bagi mereka untuk menyalurkan atau mencurahkan aspirasi dan kemampuan yang dimilikinya.

Edelmann (1997: 103) mengatakan bahwa komitmen profesi adalah tingkat loyalitas individu terhadap organisasi dalam melaksanakan tugas dan menaati norma aturan dan kode etik profesi. Selain itu, komitmen profesi auditor juga dapat didefinisikan sebagai suatu keyakinan seorang auditor untuk melakukan segala sesuatu yang menjadi tuntutan bagi profesi akuntan publik sehingga akan muncul loyalitas terhadap profesi maupun organisasi profesi akuntan publik. Bagi seorang auditor, komitmen profesi mutlak diperlukan berkaitan dengan loyalitas individu terhadap organisasi dalam melaksanakan tugas dan menaati norma aturan dan kode etik profesi akuntan publik. Hal ini dikatakan mutlak karena dengan adanya kesadaran untuk mematuhi aturan dan kode etik profesi, maka akan akan mengurangi timbulnya konflik internal pada diri auditor tersebut apabila dihadapkan pada suatu kondisi dilema etis sehingga profesionalisme dari auditor dapat selalu dijaga.

Wibowo (dalam Trisnaningsih, 2003: 201) mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan antara pengalaman internal auditor dengan komitmen profesionalisme, lama berkerja hanya mempengaruhi pandangan profesionalisme hubungan dengan sesama profesi, keyakinan terhadap peraturan profesi dan pengabdian pada profesi.

Pengertian Persepsi Profesi Akuntan Publik

Menurut Gibson (1996: 134), persepsi sebagai proses seseorang untuk memahami lingkungan yang meliputi orang, objek, symbol, dan sebagainya yang melibatkan proses kognitif. Proses kognitif merupakan proses pemberian arti yang melibatkan tafsiran pribadi terhadap rangsangan yang muncul dari objek tertentu. Oleh karena tiap-tiap individu memberikan makna yang melibatkan tafsiran pribadinya pada objek tertentu, maka masing-masing individu akan memiliki persepsi yang berbeda meskipun melihat objek yang sama.

Sementara itu apabila ditinjau dari aspek psikologis, Walgito (1997: 53) mendefinisikan persepsi sebagai proses seseorang individu untuk memahami objek tertentu yang diawali dengan timbulnya rangsangan dari objek tertentu yang diterima oleh alat indera individu dan kemudian diteruskan ke otak sehingga individu tersebut dapat memahami objek yang diterimanya. Persepsi bersifat subjektif karena melibatkan aspek psikologis yaitu proses kognitif sehingga apa yang ada dalam perkiraan individu akan ikut aktif dalam menentukan persepsi individu.

Bagi profesi akuntan publik, persepsi profesi merupakan pemahaman seorang auditor terhadap apa yang digelutinya. Pemahaman ini berkaitan dengan faktor kognitif masing-masing individu auditor tersebut sehingga persepsi auditor satu dengan yang lain akan berbeda. Apabila seorang auditor memiliki persepsi atau pandangan positif terhadap profesinya, maka auditor tersebut akan memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan profesi yang digelutinya dan beranggapan bahwa profesinya merupakan profesi yang sangat penting bagi pihak lain sehingga mereka akan melakukan apa yang harus dilakukan secara

proporsional. Sementara itu, apabila seorang auditor memiliki persepsi negative terhadap profesinya maka auditor tersebut akan beranggapan bahwa profesi yang digelutinya harus menghasilkan bagi dirinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya bagi pihak lain apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi Akuntan Publik

Persepsi merupakan hal yang bersifat subjektif, yaitu melibatkan tafsiran pribadi masing-masing individu, sehingga perlu diketahui faktor-faktor apa saja yang berasal dari dalam individu atau dengan kata lain faktor psikologis yang mempengaruhi persepsi individu. Faktor-faktor tersebut antara lain:

1. Ingatan

Kemampuan mengingat tiap-tiap individu terhadap apa yang pernah dipelajari atau dipersepsikannya akan berbeda, ada yang cepat dan ada yang lambat.

2. Motivasi

Bila motivasi individu terhadap objek tertentu semakin besar, maka perhatiannya terhadap objek tersebut juga semakin besar sehingga objek itu akan semakin jelas dan mudah dipahami atau dipersepsikan oleh individu.

3. Perasaan

Meskipun setiap individu memperoleh rangsangan yang sama dari objek tertentu, tetapi dapat menimbulkan perasaan yang berbeda yaitu ada yang senang dan atau sebaliknya yang pada akhirnya mempengaruhi persepsinya terhadap objek tersebut.

4. Berpikir

Cara berpikir seseorang dalam memecahkan masalah biasanya berbeda, ada yang menggunakan pengertian dan ada yang tidak sehingga hanya coba-coba saja. Berpikir berkaitan dengan persepsi yaitu dalam memahami objek tertentu, individu biasanya melibatkan kegiatan menghubungkan pengertianpengertian yang diperolehnya baik secara sengaja maupun tidak (Walgito, 1997: 55-152).

Menurut Robbins (1996: 34), selain faktor dari dalam individu ada faktor-faktor lain yang berasal dari luar individu, yaitu:

1. Faktor Objek

Meliputi ukuran, intensitas dan kontras atau pertentangan. Semakin besar ukuran objek tertentu, maka persepsi individu terhadap objek tersebut akan semakin jelas dan mudah dipahami. Kemudian jika intensitas objek yang dipersepsikan semakin sering ditunjukkan, maka objek tersebut semakin diperlihatkan sehingga akan semakin mudah untuk dipersepsikan. Objek yang semakin bertentangan atau kontras dengan sekitarnya akan lebih menarik perhatian orang sehingga akan lebih dipersepsikan orang.

2. Faktor situasi

Adalah kondisi lingkungan dimana individu dipersepsikan objek tertentu, misalnya hawa panas atau dingin, terang atau gelap dan lain-lain serta banyaknya waktu yang digunakan individunya untuk mempersepsikan objek tersebut.

3. Pentingnya pemahaman mengenai persepsi

Pemaham mengenai persepsi penting untuk diketahui karena persepsi merupakan salah satu variabel penting yang mempengaruhi perilaku individu. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perilaku tidak bias lepas dari pengaruh individu sendiri dan lingkungannya. Variabel individu meliputi faktor-faktor yang ada didalam pribadi individu seperti persepsi, sikap, kemampuan dan ketrampilan, keahlian fisik, dan lain-lain. Variabel lingkungan merupakan faktor yang dating dari luar individu seperti pengalaman pendidikan, lingkungan sekitar dan sebagainya. Melalui pemahaman persepsi individu tertentu, seseorang dapat meramalkan bagaimana perilaku individu tersebut, dengan kata lain merupakan deteksi awal bagi perilaku individu.

Dalam melaksanakan profesinya, seorang auditor diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode Etik Akuntan adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan klien, antara akuntan dengan teman sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat (Sihwahjoeni dan Gudono, 2000). Dalam pasal 1 (ayat2) Kode Etik Akuntan Indonesia: “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya”. Dengan mempertahankan obyektifitas dia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi. Ikatan Akuntan

Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan Publik bertanggung jawab melaksanakan pasal-pasal yang tercantum dalam Kode Etik Akuntan Indonesia (Harahap, 1991). Etika profesi bagi praktik akuntan di Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur perilaku semua anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor, diantaranya auditor pemerintah, auditor intern, auditor independent dan profesi akuntan lain yaitu akuntan manajemen, dan akuntan sebagai pendidik (Mulyadi,1998). Persepsi sebagai proses seseorang untuk memahami lingkungan yang meliputi orang, objek, symbol, dan sebagainya yang melibatkan proses kognitif. Proses kognitif merupakan proses pemberian arti yang melibatkan tafsiran pribadi terhadap rangsangan yang muncul dari objek tertentu. Oleh karena tiap-tiap individu memberikan makna yang melibatkan tafsiran pribadinya pada objek tertentu, maka masing-masing individu akan memiliki persepsi yang berbeda meskipun melihat objek yang sama Menurut Gibson (1996: 134).


Studi Kasusu Etika :

SUATU TINDAKAN PIDANA KORUPSI UNTUK DITELAAH SECARA HUKUM, DEMI MENCARI
KEPASTIAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ( UU No.31Thn 1999 dan revisinya UU No.20 Thn 2001 ) danUU. Money Laundering dan KUHP di Indonesia

ILLUSTRASI KASUS A : ( Kejadian berlangsung sejak September 2002 s/d
Agustus 2003)

1. A adalah Warga negara Indonesia, sebagai pengusaha sejak tahun 1982 dan mempunyai beberapa perusahaan, B adalah Warga Negara
Asing ( Belanda )

2. A & B berpartner usaha di bidang Pertambangan Marmer sejak tahun 1997 di NTT, A & B mempunyai beberapa Perusahaan pertambangan marmer, karena mempunyai beberapa lokasi penambangan Marmer, salah satu perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi terhadap Gunung Marmernya, sehingga menurut Akuntansi Pertambangan sudah dapat membukukan Cadangan Deposit Marmernya dengan harga jual terendah yang berlaku dipasaran dan masuk AKTIVA NERACA PERUSAHAAN, karena merencanakan melakukan ekpor ke
Italy, maka diperlukan perhitungan deposit Gunung Marmernya oleh perusahaan GEOLOGIS INDEPENDENT.

3. Dengan dasar Peraturan Akuntansi Pertambangan Indonesia dan Perhitungan Geologis Independent, maka perusahaan marmer ini mempunyai cadangan deposit sebesar 50.750.0000 M3 Ton dengan harga jual sesuai kwalitasnya yaitu US.$ 15 / M3 ton dalam bentuk blok untuk itu dapat dihitung bahwa Nilai Aktiva Perusahaan pada “
BARANG DLM PROSES “ adalah 50 % x 50.750.000 M3 x US.$ 15 = US.$ 380.625.000,00 ( 50% disini adalah safety factor yang harus diperhitungkan, karena produksi belum semua dilakukan )

4. Setiap tahun sejak tahun 1998, A selalu diajak B ke eropa, untuk melakukan transaksi bisnis & melakukan penawaran produk marmernya di Italy, B telah 2x mendatangkan Investor/Buyer dari Italy ke NTT, dalam rangka berpartner sebagai Investor maupun sebagai Buyer Marmer, yaitu pada tahun 1999 & 2001, tetapi karena sebagai investor tdk ada Jaminan Investasi dari Pemerintah, maka mereka mengundurkan diri, tetapi sebagai buyer mereka setuju, sambil meminta contoh Marmer yang telah diproduksi. ( A memandang B adalah suatu partner yang mempunyai reputasi bagus dan mempunyai hubungan internasional yang cukup baik, & juga mempunyai usaha di
belanda yang cukup besar dan baik dalam bidang Garment )

5. A pada tahun 2001 telah kehabisan modal, karena B memandang A adalah partner yang dapat diandalkan, maka A tetap mendapatkan saham diperusahaan Marmernya dan juga mendapatkan gaji sebagai professional pada perusahaan milik si B lainnya, dengan jabatan sebagai Controller untuk semua unit usaha milik B.

6. A sebagai WNI mempunyai hubungan baik dengan perbankan, salah satunya adalah bank Pemerintah no.2 terbesar di Indonesia, maka B meminta tolong kepada A, agar mencarikan Kredit Investasi untuk usaha marmernya di Bank tersebut, setelah pertemuan beberapa kali dengan pejabat bank tersebut dan pejabat bank itupun telah melihat semua unit usaha si B, timbul keyakinan pejabat Bank tersebut untuk memberikan kredit (dianggap usaha marmer tersebut Bankable dan feasible untuk dapat kredit Rp. 25. Milyard).

7. A pun mengenalkan si B pada pejabat Bank tersebut adalah sebagai pemilik semua usaha tersebut, walaupun namanya tidak ada dalam akte perusahaan, tapi dia menaruh nominee ( wakil usaha : saudara, teman dekat ) dalam perusahaan tersebut, & pejabat Bank tersebut yakin, karena faktanya adalah memang begitu adanya.

8. Karena Decision Maker adalah si B, maka pada suatu saat pejabat bank tersebut melakukan pertemuan dengan si B, dengan maksud melakukan pembicaraan lanjutan kredit tersebut. Kemudian suatu waktu si B memanggil si A, dan mengatakan akan mendapatkan Kredit dalam jangka pendek (FUNDS RAISING) dari bank tersebut, maka si
A disuruh oleh si B, agar menyerahkan Assets miliknya senilai Rp. 200. Milyard kepada Pejabat Bank tersebut, inipun dilakukan oleh si A dan menyerahkan Asset senilai Rp. 200 Milyard sebagai Jaminan Kredit yang akan diberikan oleh Bank tersebut.

9. Pada waktu itu si A akan melakukan ibadah Umroh ke Mekah, maka dia minta ijin kepada si B untuk selama 1 bulan tidak masuk kantor, karena persyaratan pembukaan rekening pada Bank tersebut telah dilakukan atas nama si A dengan menggunakan perusahaan lain ( PT.X ) milik si B ( dalam perusahaan ini A, adalah mutlak hanyalah
nominee si B dan pejabat Bank ybs juga mengetahuinya ), maka si B
meminta agar si A menanda tangani beberapa kop surat kosong, kop
surat yang bermeterai, warkat-2 bank, buku check dan giro agar
pelaksanaan administrasi kredit dapat berlangsung, walaupun si A
tidak berada ditempat.

10. Karena telah berpartner lama dengan B ( dan telah yakin reputasi
usaha si B dan juga sebagai professional yang digaji ), maka dengan
iktikad baik dan sangat percaya kepada B, si A menanda tangani hal-
hal diatas yang dimaksud dalam no.9. Dan benar menurut si B pada
saat si A sedang umroh, mendapat telpun dari B di Indonesia, bahwa
telah ada kredit yang cair.

11. A kemudian pulang ke Indonesia dan aktif lagi sebagai professional
dengan jabatan Controller pada perusahaan si B yang baru dibelinya
dan berusaha dalam bidang Oil Trading & Kapal Tangker, dengan
jabatan baru ini, maka A tidak aktif pada perusahaan (PT.X) yang
mendapat kredit dari Bank tersebut , dan PT.X sepenuhnya dijalankan
oleh si B. Dan selama kurun waktu itu, memang banyak investasi
pembelian peralatan impor yang dilakukan oleh B untuk usaha
pertambangan marmer dan alat-2 impor untuk membangun pabrik
pemotongan Marmer ( yaitu dari bentuk Blok diproduksi menjadi
bentuk lantai ), si A mendapat berita ini dari salah satu manager
perusahaan marmer tersebut.

12. Selang 4 bulan kemudian, karena akhir tahun Buku, maka si B
meminta kepada semua Direksi atau Nominee dari si B pada semua
unit usahanya, agar melakukan pertanggung jabawaban usaha dan
Laporan Tutup Tahun Buku periode yang bersangkutan, yaitu tahun
2002. Karena A juga merupakan Nominee pada PT.X yang dapat
kredit, maka dia melakukan pemeriksaan data-data keuangan pada
PT.X, dimana si A menemukan banyaknya pemasukan dan
pengeluaran keuangan yang cukup besar dan disebutkan sebagai
investasi luar negeri, dengan tanpa didukung bukti ekstern maupun
intern, sehingga A menanyakan pada staf keuangan dan dijawab, agar
menanyakan kepada B saja, karena staf tersebut tidak berhak
menjawab dan ini merupakan instruksi dari si B.

13. Karena rasa tanggung jawab professional, maka si A menanyakan
kepada si B, tetapi ternyata si B marah-marah dan memecat si A, dan
si A akhirnya mengundurkan diri secara resmi dari semua kelompok
usaha si B.

14. 1 bulan setelah pengunduran diri si A, si B menelpun si A dan meminta
ketemu untuk membicarakan tentang hak dan kewajiban masing-
masing pihak sehubungan sebagai Partner usaha tambang marmer di
NTT dan Nominee pada perusahaan si B, karena si A sudah
tersinggung dengan arogansi si B, maka A tidak mau berpartner usaha
lagi dengan B dan menyerahkan saham miliknya kepada B tanpa ganti
rugi dan kemudian si B juga menyerahkan PT.X yang kebetulan si A
adalah nomineenya.

15. Sehubungan dengan no.14 diatas, khusus PT.X dengan perjanjian
antara A dan B yang juga diketahui oleh pejabat bank yang
memberikan kredit, bahwa semua transaksi hutang atau pihutang
kepada Bank atau kepada Pihak ketiga yang dilakukan oleh B lewat
PT.X pada periode September s/d Desember 2002, adalah tetap
menjadi tanggung jawab si B. Dan transaksi setelah itu adalah menjadi
tanggung jawab si A, karena PT.X telah menjadi milik A dengan rekan-
2 usaha lainnya.

16. PT.X telah tidak aktif lagi menggunakan jasa perbankan di Bank ybs,
maka pada bulan Mei 2003 menutup rekening Banknya secara resmi
dibank ybs dan mengambil sisa dana cash sebesar Rp 175 juta dan
juga mengembalikan semua warkat-warkat bank, sisa buku check dan
buku giro yang ada. ( pada saat itu si A sempat bertemu pejabat bank
yang memberikan kredit pada si B dan mengatakan silahkan menutup
rekening PT.X dan bercerita bahwa si B cukup baik reputasinya
didalam melakukan pembayaran kredit yang telah diberikan ).
17. Dengan penjelasan pejabat bank ybs dan aktivitas penutupan rekening
Bank PT.X ini, maka si A mendapatkan suatu informasi yang akurat
dan si A mendapatkan jawaban yang berdasarkan logika umum
maupun logika khusus ( bahwa bank tidak pernah menagih suatu
kewajiban apapun sejak PT.X telah menjadi milik si A ), bahwa PT.X
sudah tidak mempunyai kewajiban/outstanding/hutang kepada Bank,
karena tindakan si B pada saat PT.X dijalankan sepenuhnya oleh si B.

18. Tetapi pada bulan Oktober 2003, ternyata Bank ybs, melaporkan
adanya tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kelompok usaha si
B senilai US.$ 150 juta atau equivalent Rp. 1,3 Trilyun, kepada pihak
kepolisian

19. Polisi melakukan penyidikan dan penahanan kepada kelompok usaha
si B, dimana si A yang sudah pisah usaha dengan si B juga ikut
ditahan, dikarenakan ada outstanding yang belum diselesaikan oleh
PT.X ( pd saat itu masih milik si B dan si A hanya Nominee si B ).

20. si A didalam berita acara pemeriksaannya sudah mengatakan kepada
para penyidik, bahwa tidak mengenal dan mengetahui kelompok usaha
si B yang bernama GM Group, karena pada saat si A masih bergabung
dengan si B, kelompok usahanya adalah SGD Group. Adapun kalau si
A mengenal beberapa direksi, adalah karena pernah sama-sama
bekerja sebagai professional pada kelompok usaha si B, yang mana
pada saat ditahan, si A baru mengetahui, bahwa ada beberapa direksi
yang juga menjadi nominee si B selain sebagai professional yang
digaji.

21. Para Penyidik telah diberitahu dalam proses BAP, tetapi tetap
menjadikan satu berkas si A dengan kelompok usaha GM Group,
sehingga pada saat proses P.21 di kejaksaan, Berkas si A menjadi
satu dengan kelompok usaha GM group milik si B.

22. si B, karena merasa tertipu dengan skema perbankan yang ada dan
merasa tidak pernah ada niatan menipu atau membobol bank, akhirnya
melarikan diri ke luar negeri dan belum tertangkap sampai sekarang
( kalau melihat logika umum, si B dikatakan membobol bank, maka
mengapa si B sebagai WNA harus menanamkan semua investasinya
di Indonesia, yang mana pada kenyataannya, kalau pihak bank tetap
konsisten dengan bunyi pasal-pasal pada Akte Pengakuan Utang yang
ditanda tangani kedua belah pihak dan menindak lanjuti dengan
Perjanjian kredit dengan Jaminan Assets yang telah diserahkan oleh si
B, yang menurut nominalnya dan dapat dilakukan appraisal/penilaian
secara bersama-sama adalah jumlahnya lebih besar daripada jumlah
hutang yang dilakukan si B kepada bank, jadi kalau APU dijalankan,
keyakinan logika umum saja dapat mengetahui bahwa hutang di bank
dapat dibayar dengan baik, karena record pembayaran kredit tsb telah
dilakukan oleh si B selama ini kepada Bank dengan cukup baik dan
tidak pernah ada keterlambatan ).
23. si A akhirnya tetap ditahan dan divonnis bersalah dengan hukuman 15
tahun penjara, uang pengganti Rp. 28 Milyard ( muncul saat si A
mengajukan banding pada Tingkat Pengadilan Tinggi ) atau hukuman
badan 4 tahun, subsider Rp.200 juta atau 4 bulan. ( dalam saat ini
sedang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, karena
banyak novum-2 yang ada ), si A dikenakan pasal 2 ayat 1 UU.
No.31/1999, bersama-sama dengan kelompok usaha si B, karena
berkasnya menjadi 1 (satu) perkara.

24. Jaksa penuntut Umum didalam tuntutannya, mengatakan bahwa si A
tidak terbukti menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kepentingan
pribadinya ( rumah & mobil si A sampai dengan sekarang masih
dalam proses kredit dengan pihak Bank & leasing ) dan juga dikenakan
pasal 56 KUHP tentang “ TURUT SERTA “, tapi hakim tetap dalam
vonnisnya mengatakan tidak ada pasal turut serta dalam
UU.No.31/1999 dan UU No.20/2001, sehingga si A tetap divonnis
sebagai Pelaku utama tindak pidana Korupsi ini.



23. si A akhirnya tetap ditahan dan divonnis bersalah dengan hukuman 15
tahun penjara, uang pengganti Rp. 28 Milyard ( muncul saat si A
mengajukan banding pada Tingkat Pengadilan Tinggi ) atau hukuman
badan 4 tahun, subsider Rp.200 juta atau 4 bulan. ( dalam saat ini
sedang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, karena
banyak novum-2 yang ada ), si A dikenakan pasal 2 ayat 1 UU.
No.31/1999, bersama-sama dengan kelompok usaha si B, karena
berkasnya menjadi 1 (satu) perkara.

24. Jaksa penuntut Umum didalam tuntutannya, mengatakan bahwa si A
tidak terbukti menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kepentingan
pribadinya ( rumah & mobil si A sampai dengan sekarang masih
dalam proses kredit dengan pihak Bank & leasing ) dan juga dikenakan
pasal 56 KUHP tentang “ TURUT SERTA “, tapi hakim tetap dalam
vonnisnya mengatakan tidak ada pasal turut serta dalam
UU.No.31/1999 dan UU No.20/2001, sehingga si A tetap divonnis
sebagai Pelaku utama tindak pidana Korupsi ini.

PERTANYAAN YANG DIAJUKAN :
a. Bagaimana sebenarnya peran si A didalam kedudukan hukumnya,
sehingga harus divonis dengan dikenakan pasal Tindak Pidana
Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU.N0.31/1999 jo UU No.20/2001,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. …… ( Jelaskan )

b. Semua saksi dan fakta hokum di Persidangan, mengatakan bahwa si A
memang sudah keluar dari kelompok usaha si B, bahkan pejabat Bank
ybs mengatakan bahwa A telah keluar sejak Desember 2002, dan
mengatakan bahwa A hanyalah Boneka si B saja, & tidak bertanggung
jawab pada transaksi yang dilakukan oleh kelompok usaha GM Group
milik si B, Sehingga apakah pertimbangan majelis Hakim dalam hal
menghukum si A adalah benar dan cukup adil.? Bagaimana menurut
pendapat saudara… jelaskan.

c. Dengan posisi si A dipenjara, maka pada semua usahanya terjadi
stagnasi / kemacetan sehingga dari sudut ekonomis si A sudah dapat
dikatakan jatuh pailit, Harta benda yang tersisa adalah hanya Rumah
kredit & Mobil kredit, sehingga bagaimana dia dapat membayar UANG
PENGGANTI sebesar Rp.28 Milyar atas tindakan pidana yang menurut
keyakinan si A tidak dia lakukan. Dan pada vonnis hakim di pengadilan
tingkat pertama juga tidak ada penyitaan atas asset-2 perusahaan untuk menutup kerugian Negara. Yang mana seharusnya kalau
memang si A dan kelompok usaha GM Group divonnis melakukan
tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan
Negara/perekonomian Negara, maka semua asset-2 perusahaan atau
kekayaan pribadi yang didapat dari korupsi ini sewajarnya harus disita
oleh Negara, untuk menutup kerugian Negara….., Bagaimana menurut
saudara terhadap vonnis hakim yang seperti ini, mohon dijelaskan.

d. Si A, merasa tidak mendapatkan keadilan didalam kedudukan
hukumnya, dan si A akan mengadakan upaya hukum terakhir yaitu
PENINJAUAN KEMBALI ke Mahkamah Agung…… Apa saja Novum-novum yang dapat diajukan si A, agar PKnya dapat diterima oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung.
Alternatif hukum apalagi yang dapat diperbuat oleh si A, apabila
PKnya ditolak, karena dengan sebenar-benarnya dia merasa
tidak bersalah dan tidak pernah berniat untuk membobol bank
atau melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan
pada si A.

e. Si A merasa bahwa dia tidak melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”,
karena si A hanya menanda tangani Kop-2 Surat dalam keadaan
kosong, buku Check dan Buku Giro bank saja dan telah menyerahkan
jaminan Asset senilai Rp.200 Milyard, si A menanda tangani hal
tersebut, atas dasar iktikad baik, karena tahu PT.X akan mendapat
kredit, si B sebagai partner lama yang dapat dipercaya dan juga agar
lancar administrasinya, karena si A akan pergi ke LN selama 1 bulan,
ternyata hal-2 diatas disalah gunakan oleh si B, dan pada saat si A
meminta pertanggung jawaban si B, malahan si A dipecat, ….. Agar
diuraikan dimana perbuatan melawan hukum si A, sehingga hakim
dapat menvonis si A telah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai
pasal 2 ayat 1 UU.No.31/1999 dan revisinya UU.No.20/2001.
f. Apabila melihat salah satu kekayaan perusahaan kelompok usaha GM
Group, pada pertambangan marmer di Kupang saja adalah US.$
380.625.000,00, yang seharusnya apabila dilakukan penyitaan dan
segera dilakukan peralihan usaha dengan management lain, karena
perusahaan tambang tersebut, cukup potensial untuk membayar
kerugian Negara apabila tetap dijalankan & telah ada Buyer Itali yang
berminat, maka tidak akan terjadi kerugian Negara seperti yang
didakwakan oleh Jaksa, dimana sampai sekarang hanya dilakukan
penyitaan administrasi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian tanpa ada
penjagaan/perawatan terhadap asset tersebut, sehingga terjadi
penjarahan dan penurunan nilai ekonomis yang cukup drastis
terhadap usaha tambang tersebut….. Bagaimana menurut saudara,
melihat tindakan para aparat hukum didalam melakukan pengembalian
Kerugian Negara dengan melihat fakta yang ada ini…… Jelaskan.

Fakta lain, penyitaan administrasi yang dilakukan para penegak hukum
adalah dilakukan pada orang lain, pada kasus yang sama yaitu
terhadap si F ( disidangkan terpisah ), yang notabene adalah hanya
Konsultan Investasi dari Kelompok Usaha GM Group dan juga salah satu penanda tangan AKTA PERTANGGUNGAN / BORGTOGH.
Dimana didalam fakta persidangan, banyak kesaksian didalam BAP
yang dibuat Polisi, tidak ada yang mengenal, tidak pernah
berhubungan bisnis dan memang secara nyata si F bukanlah
pengendali perusahaan atau pemilik perusahaan secara Notariil pada
kelompok usaha GM Group, si F hanya dinyatakan sepihak oleh salah
satu Pejabat bank ybs, sebagai key person, ( dengan pertimbangan
memang si F cukup credible untuk menjalankan usaha dalam skala
besar dan juga mantan Banker, bukan karena pemilik atau pengendali
usaha kelompok GM Grup )………
• Bagaimana menurut saudara, apakah penyitaan assets
kelompok usaha GM dimasukkan dalam amar putusan si F
adalah benar, jelaskan.
• Bagaimana tanggapan saudara & menurut KUHAP, bahwa
kemudian saksi dari Bank BNI mengusulkan dalam persidangan
yang sedang berjalan bahwa agar assets yang awalnya
diserahkan pada BNI oleh para pengusaha ( GM group )
sebagai tindak lanjut APU, kemudian dimintakan dilakukan
penyitaan pada saat sidang sedang berlangsung atas si F, yang
mana pada satu sisi akan sangat menguntungkan si F karena
penyitaan assets akan mempengaruhi jumlah uang pengganti
yang harus dibayar, sedangkan pada para pengusaha ( GM
Group ), menjadi dirugikan, karena uang pengganti yang
dibebankan tidak dapat dibayar, karena tidak ada assets yang
disita pada amar putusan para pengusaha GM Group,
dikarenakan asset yang sebenarnya milik pengusaha GM
Group, tapi disita pada amar putusan orang lain, yang notabene
hanya Konsultan Investasi bukan pemilik GM Group.

g. Para pengusaha Kelompok usaha GM grup, pada saat persidangannya
telah meminta kepada pengadilan, agar menyita semua asset yang
telah diserahkan kepada Bank ybs ( dengan maksud baik agar dapat
menutup kerugian Negara ), tetapi Majelis hakim menolak, karena
sudah terlambat dan tidak dimasukkan sebagai alat bukti persidangan
oleh Jaksa & Polisi, …….. Bagaimana tanggapan saudara atas
keputusan pengadilan tersebut, jelaskan

h. Apakah benar tindakan polisi, jaksa dan hakim tidak mau menyita Akte
Pengakuan Hutang, Akta Pertanggungan/Borgtogh sebagai alat bukti
didalam persidangan, dengan suatu asumsi hukum bahwa akte-2
tersebut adalah hanyalah suatu rekayasa saja ( Akte dibuat atas dasar
insiatip kantor pusat Bank yang bersangkutan, kemudian dilakukan
pembayaran kepada Notaris bank dengan pemotongan uang dari
rekening bank salah satu perusahaan sebesar Rp 180 juta, akte dibuat
dengan dasar adanya kesalahan prosedur internal di bank tersebut
sesuai dengan laporan dari satuan internal audit bank ybs )….mohon
saudara jelaskan dengan alasannya

i. Apabila kedua belah pihak , yaitu bank dan kelompok usaha GM
melaksanakan hak dan kewajiban pasal demi pasal pada APU yang
baru akan jatuh tempo bulan April 2004, ( karena telah ada pengakuan dari Bank ybs, yaitu adanya APU karena kesalahan prosedur internal
yang dilakukan oleh Bank itu sendiri ), maka tidak perlu ada salah satu
pihak yang wanprestasi, sehingga kemudian tidak membayar
kewajiban kreditnya yang jatuh telah jatuh tempo ( Fakta kelompok GM
tidak dapat membayar kewajibannya, dikarenakan uang yang ada di
rekening di bekukan oleh Bank ybs dan tidak dibayarkan pada kredit
yang jatuh tempo ) sehingga kemudian dilaporkan kepada pihak
kepolisian sebagai tindakan pidana… Bagaimana menurut saudara
tindakan seperti diatas dapat digolongan TINDAKAN PIDANA atau
TINDAKAN PERDATA, jelaskan dengan segala alasannya.

j. Dari 81 Slip LC ekspor yang didiskontokan di bank ybs, hanya 37 slip
yang belum dapat dilunasi, karena memang belum jatuh tempo, tetapi
para pengusaha telah dipenjara dan uang yang ada pada rekening di
bekukan, sehingga bagaimana pembayaran dapat dilakukan,
sedangkan kasus ini diekspose secara besar-2an selama 2 tahun
berturut-turut, sehingga reputasi pengusaha menjadi jatuh dan tidak
dapat menjalankan usahanya untuk melakukan pembayaran, kecuali
mempersilahkan pihak Bank untuk menjual asset-2 yang telah
diserahkan kepada pihak Bank, tetapi karena pihak bank telah
melaporkan tindakan pidana kepada polisi, maka pihak kepolisian
meminta untuk melakukan penyitaan dari pihak Bank atas assets yang
telah diterima. Terjadinya tarik menarik penyitaan asset tersebut antara
pihak kepolisian dan pihak Bank ( yang mana pihak Bank lebih ingin
menjual sendiri assets tersebut dengan tujuan mendapatkan uang
cash sehingga dapat merecovery kerugian yang terjadi ), kompromi
terjadi, sebagian asset dijual tanpa melalui persidangan, dan
sebagaian asset diserahkan untuk disita di pengadilan………… ( atas
penjualan asset ini 2 (dua) orang pejabat polisi dikenakan tindakan
hukum yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi ). Bagaimana
tanggapan saudara dalam kasus seperti ini, jelaskan.

k. Apabila Pendiskotoan LC Ekspor tersebut telah dinyatakan sebagai
tindak pidana korupsi, maka seharusnya pihak Bank juga tidak diijinkan
melakukan pembukuan atas penghasilan biaya diskonto, provisi & jasa
bank lainnya sebesar +/- US.$ 7,125 juta (4,75% dari US.$ 150 juta),
karena penerimaan ini juga dapat dinyatakan perbuatan melawan
hukum dan juga hasil dari perbuatan melawan hukum yang telah
dilakukan kelompok GM Grup……. Bagaimana tanggapan saudara,
jelaskan

l. Tindak Pidana Menarik Barang yang disita ( Pasal 231 KUHP, jo 23
UU No.31/99 ), Bagaimana menurut tanggapan saudara apabila
dihubungkan dengan pasal diatas, terhadap sita administrasi yang
dilakukan pihak jaksa & polisi, terhadap asset potensial yang sangat
bernilai ekonomis tinggi, kemudian tidak dilakukan perawatan,
penjagaan, sehingga barang tersebut, hancur, hilang dan rusak
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, tidak ada ditempat, sehingga
apabila pada saat dilakukan sita eksekusi, dan kemudian dilakukan
appraisal/penilaian untuk dilelang, barang-barang tersebut sudah tidak
mempunyai nilai ekonomis lagi, kalaupun ada, nilai ekonomisnya
tinggal 10 % ( pada saat disita administrasi, kondisi barang tersebut baru & belum dipakai, masih berjalan, didalam gudang tempat
peralatan, tetapi 2 bulan setelah disita, kemudian barang tersebut ada
yang mencuri karena tidak ada penjagaan, dan setelah INCRAH
( putusan final para terdakwa,sampai dengan sekarang yaitu 2 tahun
kemudian, tidak pernah dilakukan sita eksekusi dan penilaian asset ),
sehingga bagaimana sita eksekusi ini dapat menutup kerugian negara,
apabila tidak ada perawatan, penjagaan terhadap asset yang telah
disita dan semua pegawai dari para terdakwa tidak diijinkan menjaga,
merawat asset2 tersebut……. Jelaskan

m. Dalam kasus diatas, nampak bahwa si A tidak mengetahui bahwa
data-2 perusahaan yang ditanda tangani digunakan untuk melakukan
tindak pidana oleh si B, kemudian pada saat si A meminta pertanggung
jawaban professional kepada si B, maka si A dipecat oleh B dari
kelompok Usaha si B, tetapi kemudian PT.X yang mendapat kredit dari
Bank ybs, diberikan kepada si A dengan persyaratan seperti pada
illustrasi no. 14, 15 & 16, maka dalam hal tindak pidana korupsi,
dimana si A dapat dikatakan “ memperkaya diri sendiri, memperkaya
orang lain, memperkaya koorporasi secara melawan hukum….. dst ”
sesuai vonnisnya yaitu Pasal 2 ayat 1 UU.No.31/1999…… Jelaskan
apakah masing-2 unsur dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh si A adalah telah terpenuhi dan dapat dikenakan pada si A.

n. Apakah benar menurut saudara, bahwa seseorang atau koorporasi
bilamana masih mempunyai hutang atau kewajiban kepada Bank,
dapat menutup rekening banknya dan kemudian juga dapat mengambil
sisa uang cash yang ada pada rekeningnya……… jelaskan

o. Pada contoh sebelum berlakunya UU No.31/1999, yaitu kasus
penggunaan dana BLBI oleh bank BDNI sebesar +/- Rp. 13 Trilyun
untuk pertambakan Udang dilampung, ( menurut hukum telah terjadi
pelanggaran …. Lihat kasus dana BLBI ) dengan pertimbangan bahwa
usaha yang dilakukan adalah sangat spesifik, maka Bank mengijinkan
tetap dikelola oleh pemilik dengan pengawasan yang cukup ketat dari
Bank pemberi Kredit, sehingga asset potensial tersebut, dapat
memberikan suatu pengembalian kredit yang sangat signifikan,
sehingga terjadi penurunan kredit selama 3 tahun menjadi sisa hutang
sebesar +/- Rp. 5 trilyun dan sampai sekarang masih berlanjut
sehingga potensi atau kerugian Negara dapat minimalisir atau malahan
tidak ada kerugian Negara, tetapi pada kasus si A, dengan berlakunya
UU.No.31/1999, maka potensi kerugian sudah dianggap kerugian
negara telah terjadi tanpa perlu pembuktian lagi, dan asset tambang
marmer yang potensial dapat membayar kerugian Negara disita
administrasi, tidak disita eksekusi sampai 2 tahun setelah para
terdakwa INCRAH, sehingga terjadi penghentian usaha secara total &
penghancuran nilai ekonomis tambang itu sendiri dan akhirnya benar-
benar terjadi kerugian Negara atau perekonomian Negara ( Negara
secara mikro tidak dapat menerima pengembalian pembayaran kredit
via Bank ybs, secara makro Negara menjadi tidak dapat tambahan
Devisa atas Ekspor marmer tsb, terjadi penambahan pengangguran,
Ekonomi pedesaan/daerah yang sedang bertumbuh dengan adanya
tambang ini menjadi terhenti )….. bagaimana analisa hukum saudara, melihat penerapan UU.No.31/1999 pada kasus si A, apa nilai posistip
dan negatip penerapan UU.No.31/1999 pada kasus si A tersebut.

p. Menurut Buku Drs.Tb. Irman Santoso S.SH,MH dalam tulisannya yang
berjudul
“ Hukum Pembuktian Pencucian uang “ Hal. 329,
disebutkan, bahwa apabila Kreditur dalam hal ini bank, telah
melakukan suatu pola kredit dengan dalil x ( kredit dgn modus yang
sama ) pada beberapa debitur dan tidak dalam waktu yang
bersamaan, kemudian dikarenakan takut adanya kemacetan atau tidak
adanya potensi pembayaran atas hutang yang telah terjadi oleh
debitur, maka kemudian kreditur/Bank melaporkan kepada penegak
hukum, bahwa Debitur tersebut telah melakukan tindak pidana………
Maka disini inisiatip melakukan kejahatan sebenarnya adalah
kreditur/Bank, dan debitur hanya dijadikan korban, dalam illustrasi
diatas, sebenarnya Kreditur/bank telah melakukan Pendiskotoan LC
dengan cara-cara diatas adalah sudah sejak lama dan berlaku pada
semua cabang-2 bank yang bersangkutan didaerah lain dan juga
berlaku untuk semua debitur yang dianggap memenuhi persyaratan,
tetapi mengapa hanya yang disatu cabang Bank di Jakarta selatan
saja yang diajukan sebagai TINDAK PIDANA KORUPSI & MONEY
LAUNDERING, sedangkan pada cabang-cabang bank tersebut
didaerah lain pada kasus yang sama, hanya dikenakan TINDAKAN
PERDATA………. Kalau Indikasi yang ditulis dalam buku diatas adalah
benar, maka apakah benar si A atau si B harus didakwa dengan pasal
2 ayat 1 UU.No.31/1999, dan mengapa ada perbedaan penegakan
hukum pada kasus yang sama…….. jelaskan dan bagaimana menurut
saudara dan berikan contohnya……

q. Apakah dibenarkan menurut UU. No.31/1999, KUHP dan UU lainnya
yang terkait dengan tindak pidana korupsi, bahwa penangkapan,
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pada penegak
hukum, dapat dilakukan dengan cara-cara kekerasan, indoktrinasi,
pemaksaan, pemerasan dan menakut-nakuti tersangka, demi hanya
mendapatkan bukti-bukti yang disangkakan…. Jelaskan dan pasal
berapa dalam UU Nomer berapa atau pasal dalam KUHP yang
melarang hal diatas, dan akibat hukum apa yang harus dikenakan
kepada para penegak hukum yang melakukan hal-hal diatas.

r. Bagaimana hukum di Indonesia mengatur suatu tindakan yang terkait
dengan KARTU KREDIT & Transaksi Luar negeri apabila terjadi hal-
hal sebagai berikut :

i. Bahwa pd suatu saat si X pemilik kartu kredit dari salah
satu Bank di Indonesia pergi keluar negeri dan belanja
pada suatu toko
ii. Si X belanja barang seharga US.$ 250 atau Rp.
2.500.000,- dengan kartu kredit tsb, tetapi karena dia
membutuhkan uang cash & tidak sempat mengambil
uang di Bank, dia meminta tolong kepada toko tsb agar diberikan
uang cash sebesar US.$ 100 atau Rp.1.000.000,- iii. Maka toko tersebut, melakukan verifikasi dengan menggunakan alat gesek online khusus kartu kredit
sebesar Rp. 3.500.000 atau US.$ 350, dan karena limit
kartu kredit si X adalah Rp 25 juta, maka bank Penerbit
kartu kredit mengakseptasi / mengkomfimasikan bahwa,
diijinkan dan transaksi dapat dilakukan.
iv. Maka toko membuat kwintansi atas barang tersebut
sebesar Rp. 3.500.000 atau US.$ 350. dan si X
menerima barang seharga Rp.2,5 juta dan uang cash
sebesar Rp. 1.000.000,-
v. Pada saat jatuh tempo penagihan, si X membayar
kepada bank penerbit kartu kredit tersebut ,adalah uang
sebesar Rp 3.500.000 juta dan bunga-2 bank yang
dibebankan.

vi. Pada hal diatas, dokumen pendukung adalah kwintansi
pembelian barang, yang mana harga barang Rp 2,5 juta
dirubah oleh toko, seolah-olah harga barang menjadi Rp
3,5 juta atas pengetahuan pemilik kartu kredit

Apakah ada tindakan melawan hukum pada kasus ini, kalau
seandainya ada tindakan melawan hukum, jelaskan dimana….?
Dan tindakan melawan hukum disini masuk dalam lingkup
PERDATA atau PIDANA, dan jelaskan juga pasal-2 apa saja
yang dilanggarnya….?

s. Melihat soal pada No.s diatas, ada suatu contoh kasus yang hampir
sama, yaitu SURAT KREDIT atau dalam bahasa inggris disebut
LETTER of CREDIT ( L/C) dimana sistim perdagangan dengan
menggunakan LC diatur dalam perjanjian International yang
dinamakan UCP.500 dan 600, dengan illustrasinya sebagai berikut :

i. B adalah warga negara asing, yang berusaha usaha
secara sah di Singapura (PT.AB) dan juga mempunyai
usaha lain yang sah di Indonesia dengan partner orang
Indonesia yaitu si A (PT.XY).
ii. B mempunyai fasilitas kredit di Singapura untuk dapat
mengeluarkan L/C import, usaha yang di Indonesia
membutuhkan tambahan modal, atau butuh kredit dari
Bank, tapi Bank di Indonesia belum dapat memberikan
kredit, karena usaha tambang marmer PT.XY, belum
memenuhi persyaratan untuk dapat kredit yaitu selama 5
tahun produksi
iii. Maka dibuatlah suatu perjanjian Ekspor/Impor Oil antara
PT.AB di singapura dengan PT.XY di Jakarta, yang isinya
PT.XY akan mengekspor Oil ke PT.AB dengan system
pembayaran menggunakan usance L/C 6 bulan yang
akan di diskontokan disalah satu bank di Indonesia.

iv. PT.AB
instruksikan
bank
di
Singapura
agar
mengeluarkan Usance L/C, maka Issuing bank, akan
mengeluarkan L/C kepada negotiating bank di Indonesia
yang telah ditunjuk dengan sistim SWIFT MT.700 ( sistim
elektronik perbankan dan hanya berlaku antar anggota
bank yang telah menjadi Koresponden, Message Type
.700, adalah kode perbankan yang menyatakan
pengiriman ini adalah GENUINE/ tidak diragukan
kebenarannya ).
v. Negotiating Bank, adalah bank di Indonesia yang ditunjuk
oleh PT.XY untuk melakukan pendiskontoan L/C
tersebut, sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam
L/C tersebut (DISKONTO, adalah pembelian LC oleh
Bank tersebut, setelah syarat-2 yang ada di LC dipenuhi
oleh PT.XY)
vi. Demi keamanan kredit bank tersebut, maka selain
melihat Bank Penerbit LC, bank juga meminta kepada
PT.XY jaminan asset ( seperti layaknya kredit biasa ).
Jadi apabila bank penerbit karena suatu hal tidak
membayar LC yang telah diterbitkan, maka Bank dapat
meminta pembayaran kepada Nasabah dengan menanda
tangani Letter of Indemnity ( perjanjian kredit partial,
hanya berlaku untuk 1 slip LC ), apabila PT.XY tidak
membayar, maka Bank juga dapat melelang/menjual
Assets nasabah yang telah dijaminkan.
vii. Bank kemudian mengirimkan pemberitahuan kepada
Nasabah (PT.XY) & memberikan copy LC, agar segera
melengkapi dokumen seperti yang tercantum dalam LC.
viii. PT.XY adalah milik B juga, sehingga tidak ada kesulitan
membuat dokumen yang seperti ditulis dalam LC
tersebut, walaupun pengiriman barang belum dilakukan,
tapi dibuat seolah-olah barang yang diminta oleh PT.AB
yang notabene juga punya B telah siap untuk dilakukan
pengiriman.
ix. Dengan dokumen-2 pendukung ini, maka LC tersebut
menjadi memenuhi persyaratan untuk didiskontokan ke
bank, maka bank di Indonesia kemudian memberikan
diskonto/kredit sesuai jangka waktu LC yaitu 6 bulan
kepada PT.XY dengan dipotong biaya provisi dan
lainnya, yaitu sebesar 4,75 %.
x. Kemudian bank tersebut mengirimkan LC dan lampiran
dokumen pendukung PT.XY tersebut kepada Issuing
Bank di Singapura, dengan tujuan meminta akseptasi /
persetujuan untuk melakukan pembayaran kembali
apabila LC tersebut telah jatuh tempo dan semua
dokumen telah memenuhi semua persyaratan kepada
Negotiating Bank di Indonesia.
xi. Issuing Bank setelah menerima dokumen tersebut, akan
memeriksa semua kelengkapan dokumen dan juga
melakukan verifikasi kepada PT.AB, karena PT.XY dan
PT.AB adalah milik B, maka verifikasi terhadap
kebenaran dokumen oleh PT. AB dinyatakan benar,dengan dasar itu, maka Issuing bank akan mengakseptasi LC tersebut dan menjawab permintaan
Akseptasi dari Negotiating bank.
xii. 6 bulan kemudian, setelah LC tersebut jatuh tempo,
secara otomatis Issuing bank akan membayar kepada
Negotiating bank sebesar yang tercantum dalam LC.
xiii. PT. AB dan PT. XY yang sama-sama milik B, sudah
melakukan sistim kredit dengan cara Pendiskotoan LC
Ekspor ini selama 1 tahun atau lebih kurang sudah 81
slip LC dan telah terbayar 48 slip & 37 slip belum jatuh
tempo, dan record pembayaran cukup baik, tepat waktu,
dan masing-masing bank baik di singapura maupun di
Indonesia menerima keuntungan berupa biaya provisi
bank & bunga kredit. Jadi semua pihak yang terlibat
diuntungkan……..
xiv. Pada kasus LC ini, dokumen pendukung adalah
dokumen-2 eksport yang dibuat seolah-olah akan/atau
ada pengiriman barang atas sepengetahuan Importir
yaitu si B dan Eksportir yang juga si B dengan rekan-2 di
Indonesia

Apakah ada tindakan melawan hukum pada kasus ini, kalau
seandainya ada tindakan melawan hukum, jelaskan dimana….? Dan
tindakan melawan hukum disini masuk dalam lingkup PERDATA atau
PIDANA, dan jelaskan juga pasal-2 apa saja yang dilanggarnya….?

t. Masih terkait dengan soal no.t diatas, pada suatu saat bank tersebut
diaudit oleh satuan internal audit, dimana diketemukan adanya
kesalahan prosedur internal, maka demi terjaminnya pembayaran
kembali diskonto LC oleh PT.XY yang baru akan jatuh tempo 1 tahun
kemudian, maka atas petunjuk Kantor Pusat kepada Cabang bank
tersebut, agar Nasabah mau menanda tangani Akte Pengakuan Utang
dan Akta Pertanggungan/Bortogh, ( APU inipun sebenarnya adalah
merupakan rekapitulasi/penggabungan dari Letter of Indemnity yang
secara partial telah ada dan merupakan perjanjian kredit per SLIP LC,
kemudian dijadikan satu menjadi Total LC yang telah didiskontokan
atau telah diberikan kredit kepada PT.XY, dengan menambah jaminan
asset berupa perusahaan-2 dan tambahan lainnya, yang diyakini oleh
bank dapat mengcover pembayaran, apabila nasabah wanprestasi ).
Karena PT.XY atau B beritikad baik, maka semua persyaratan
didalam APU dipenuhi dan diserahkan kepada Bank. Proses ini
sedang berjalan dan seharusnya bank menindak lanjuti dengan
Perjanjian Kredit ( PK ), tetapi kantor Pusat Bank tersebut, malah
memerintahkan melaporkan adanya suatu tindak pidana kepada pihak
kepolisian………
• Bagaimana tanggapan hukum saudara pada kasus tersebut
diatas terhadap masing-masing pihak ….. jelaskan, dan apabila
terjadi pelanggaran tindak pidana atau perdata, agar disebutkan
pasal-pasal yang dilanggar.
• Seandainya si A pd PT.XY di Indonesia awalnya tahu bahwa
pendiskontoan LC ekspor ini adalah suatu skema kredit jangka




pendek
( Funds Raising ) atau Istilah perbankan dikatakan “
KREDIT TIDAK LANGSUNG “, tapi karena suatu hal dengan si
B yaitu ketidak cocokan usaha, kemudian si A mengundurkan
diri, sepengetahuan pejabat bank tsb dan bahkan menutup
rekening PT.XY di Bank tersebut ( diijinkan oleh Bank tersebut
& mengeluarkan dana sisanya Rp 175 juta ), apakah si A masih
dapat dikenakan tindakan pidana…..? Jelaskan.
Si A menutup rekening PT.XY, karena si B sudah keluar dari
PT. XY, & menurut pejabat ybs sudah tidak mempunyai
kewajiban kredit lagi di Bank, tetapi ternyata sepengetahuan
pejabat bank dan si B tersebut PT.XY yang seharusnya masih
mempunyai kewajiban 2 slip LC yang seharusnya jatuh tempo
bulan Maret, diperpanjang waktu pembayarannya oleh PT. KL
milik si B lainnya, tanpa pemberitahuan kepada PT. XY, ……..
apakah tindakan seperti diatas yang dilakukan oleh pejabat
bank dan si B lewat PT.KL dapat dibenarnya secara hukum…?
Karena pada nyatanya PT.XY masih mempunyai kewajiban,
tapi dalam fakta persidangan si pejabat Bank mengatakan,
kredit LC ini bukan atas PT. XY tapi atas PT.KL milik si B
( karena dari rekening Koran bank, dapat diketahui uang hasil
kredit LC ini langsung ditransfer ke rekening PT.KL milik si B ),
maka penagihan dan tanggung jawab pembayaran tetap pada
si B dan PT.KL…… tapi mengapa penegak hukum masih
menvonnis si A / PT.XYmelakukan tindak pidana korupsi..
jelaskan dengan asumsi hukum saudara.

u. Berdasarkan data-data di kantor cabang bank tersebut sudah ada
beberapa nasabah sebelumnya yang telah mendapatkan fasilitas kredit
Pendiskontoan LC Ekspor seperti diatas,adapun data-data itu adalah
sebagai berikut ( masing-masing perusahaan yang disebut dibawah ini
tidak saling berhubungan dan tidak ada hubungan bisnis diantaranya )
:
i. PT. C mendapatkan fasilitas diskonto LC tersebut, tetapi
tidak membayar kembali, bank tidak mensyaratkan
adanya jaminan assets
ii. PT. K mendapatkan fasilitas diskonto LC juga, kemudian
bank meminta tolong agar kredit atas LC PT. C diambil
alih/ dibayar oleh PT.K ( jadi bank menfactoring tagihan
LC PT.C kepada PT.K ), bank juga tidak mensyaratkan
adanya jaminan assets
iii. PT. L mendapatkan fasilitas diskonto LC juga, tetapi bank
mensyaratkan adanya jaminan assets.
iv. PT.XY mendapatkan fasilitas dskonto LC juga, dan bank
juga mensyaratkan adanya jaminan Asset.
v. Suatu saat PT.K dan PT.L tidak dapat membayar
kembali, maka bank meminta tolong kepada PT XY untuk
menfactoring tagihan bank berupa Diskonto LC milik
PT.K dan PT. L , dengan dasar factoring tersebut, maka
PT. XY membayar kepada Bank tagihan macet atas
kedua perusahaan tersebut. PT.XY tidak pernah
melakukan wanprestasi atas pembayaran, kecuali


setelah adanya laporan tindak pidana, dimana semua
uang milik PT.XY diblokir oleh bank, sehingga tidak dapat
melakukan pembayaran diskonto LCnya yang jatuh
tempo.
vi. PT. J mendapatkan fasilitas diskonto LC juga dan bank
juga mensyaratkan adanya jaminan asset, dan ternyata
PT.J adalah milik PT.L yang telah pernah macet
pembayaran di bank tersebut.

Berdasarkan data diatas dan laporan tindak pidana yang
diberikan oleh pihak bank kepada pihak kepolisian, maka pihak
kepolisian melakukan hal-hal sebagai berikut :
i. PT. C tidak ditahan, karena tidak dilaporkan oleh bank
dan dianggap sudah lunas
ii. PT. K ditahan dan sekarang sudah divonnis dengan
melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1,
walaupun LC telah dibayar lunas oleh PT.XY dan tidak
dilakukan penyitaan terhadap assetnya, sampai dengan
proses pengadilan, tetap tidak dilakukan penyitaan asset
milik PT.K
iii. PT. L ditahan dan sekarang sudah divonnis dengan
melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1,
walaupun LC telah dibayar lunas oleh PT.XY dan tetap
dilakukan penyitaan terhadap assetnya.
iv. PT.XY ditahan dan sekarang sudah divonnis dengan
melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1,
dilakukan penyitaan terhadap assetnya
v. PT.J yang juga milik PT.L tidak ditahan dan tidak
diproses hukum sampai dengan sekarang.

Bagaimana tanggapan saudara terhadap proses hukum yang telah
dilakukan oleh para penegak hukum atas kejadian tersebut diatas, dan
bagaimana sebaiknya menurut saudara, jelaskan

v. UU. No.31/1999, juga mengenal PIDANA PENJARA, bagi terpidana
yang tidak dapat membayar PIDANA TAMBAHAN berupa uang
pengganti, dimana dalam pasal 18 ayat (3), yaitu “ lamanya pidana
penjara tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya
sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini “. Pada suatu
contoh kasus tindak pidana korupsi, si Fulan adalah direktur utama PT.
ML divonnis dengan pidana penjara 15 Tahun dan harus membayar
uang penggantian Rp 100. Milyard atau pidana penjara selama 7 tahun
dan denda subsider sebesar Rp. 500 jt atau pidana penjara selama 6
bukan.
i. Berapa lama sebenarnya si Fulan menjalani pidana
penjara apabila tidak dapat membayar uang pengganti
maupun denda subsider..?
ii. UU No.31/1999 didalam menerapkan pidana penjara
menggunakan pedoman komulatif ataukah aternatif,
jelaskan..!!!
iii. Berapa lamakah total putusan pidana penjara dalam
contoh kasus diatas, apabila digunakan pedoman
komulatif atau alternative.. ? dan jelaskan.
iv. Pasal ayat 2 (1) atau Pasal 20 (1) UU. No.31/1999, yang
dapat divonniskan pada si Fulan direktur utama PT.ML,
ataukan kedua pasal tersebut…… ? jelaskan

w. Bagaimanakan pendapat saudara, seandainya ada Majelis hakim yang
melakukan keputusan hukum untuk memidana seseorang, tanpa
memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
baik dari kesaksian para saksi, terdakwa dan alat-alat bukti yang disita
maupun alat-alat bukti tambahan yang diketemukan pada saat
persidangan….. Jelaskan

x. Apa saja yang dapat dilakukan oleh terpidana didalam melakukan
perlawanan hukum, karena dari pengadilan tingkat pertama, banding
s/d kasasi tetap memberatkan dan menvonis adanya tindakan
melawan hukum dari terpidana, padahal terpidana dengan sebenar-
benarnya dan berdasarkan fakta -2 persidangan memang tidak
bersalah, tetapi terpidana merasakan ada intervensi atau kekuatan lain
yang secara politis ingin menjadikan kasus ini menaikkan
gengsi/prestise penegakan hukum di Indonesia dan secara langsung
sepertinya terjadi perbaikan institusi para penegak hukum, sehingga
timbul rasa apatisme pada terpidana untuk melakukan PK ( peninjauan
kembali ), karena tetap melalui institusi yang sama yaitu Mahkamah
Agung…..Bagaimana pendapat saudara dan apa yang sekiranya
menurut saudara dapat membantu terpidana didalam mencari keadilan
bagi dirinya.

y. Masih terkait dengan soal no. Y, Bahkan pendapat seorang Guru
Besar Ahli Hukum Pidana, pada salah satu universitas negeri yang
terkenal di Indonesia, ( salah jaksa penuntut umum & ketua Majelis
hakim pada sidang ini adalah mantan muridnya ), yang hadir sebagai
saksi ahli yang meringankan, mengatakan dalam persidangan, bahwa
si A tidak bersalah, karena si A tidak melakukan permufakatan
langsung dengan bank, si B adalah pelaku utama yang melakukan
permufakatan dengan Bank, si B harus dihadirkan terlebih dahulu
untuk menjadi saksi atau terpidana dalam kasus ini , karena untuk
menetapkan si A sebagai pelaku bukan berdasarkan Anggapan, tetapi
harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan menurut hasil temuan dari Audit
Bank, yang mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur internal bank,
maka kesalahan tidak boleh dibebankan pada si B atau si A, karena
yang tahu kesalahan prosedur internal hanya pihak Bank, sehingga
kemudian dibuat Akta Pengakuan Utang & Pertanggungan sebagai
perbaikan dari kesalahan prosedur internal bank itu sendiri, jadi hal ini
adalah suatu tindakan yang masuk lingkup PERDATA “, tetapi dalam
kasus ini maka pengadilan melakukan intervensi dimana TINDAKAN
PERDATA diintervensi menjadi TINDAKAN PIDANA…….. Bagaimana
tanggapan saudara dengan pendapat guru besar ini, jelaskan, tetapi

Di tulis oleh XQ, 6/14/2008

mengapa si A tetap dijadikan terpidana dengan dikenakan Pasal 2
ayat 1 UU. No.31/1999, jelaskan pendapat saudara.

z. Bagaimana menurut tanggapan saudara, bahwa memang ada SISI
ABU-ABU dalam UU.No.31/1999 dan Revisinya UU.No.20/2001 dan
Penjelasannya, yaitu pada kalimat “ POTENSI KERUGIAN NEGARA
ATAU PEREKONOMIAN NEGARA TIDAK PERLU DIBUKTIKAN,
cukup dengan menggunakan PENGALAMAN, LOGIKA UMUM saja
bahwa kerugian Negara dapat terjadi. ( pengalaman atau logika umum
dalam UU ini adalah pendapat polisi, jaksa & hakim ), sehingga hal ini
dapat dijadikan pusat transaksi jual beli perkara para penegak hukum,
untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak melakukan tindak
pidana korupsi. Dan bagaimanakan seandainya para penegak hukum,
yang secara nyata bukan ahli ekonomi, kemudian salah didalam
melakukan pembuktiannya ( atau ada intervensi politis ), sehingga
yang sebenarnya Negara tidak dirugikan, malah kemudian menjadi rugi
dengan sebenar-benarnya karena salah didalam menetapkan putusan
pengadilan, …… Apakah memang harus ada tolok ukur yang jelas
untuk memutuskan adanya kerugian Negara, sehingga hukum di
Indonesia dapat ditegakkan dengan benar, yaitu KORUPSI dapat
diberantas dan KERUGIAN NEGARA/PEREKONOMIAN NEGARA
tidak perlu harus terjadi hanya karena kesalahan pembuktian para
penegak hukum, apakah saran dan usul saudara… jelaskan dengan
contoh

aa. Tapi sebenarnya Pemerintah telah memberikan suatu definisi hukum
yang lain lewat UU. No.1 tahun 2004, yang diundangkan sejak 14
Januari 2004, tentang “ KERUGIAN NEGARA….. “, yaitu adalah
Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
Kemudian dalam penjelasan pasal 67 ayat (2)
djelaskan.. Pengenaan Ganti kerugian Negara terhadap pengelola
perusahaan umum dan perusahaan yang seluruh atau paling sedikit
51% ( lima puluh satu persen ) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia ditetapkan oleh BADAN PEMERIKSA KEUANGAN,
sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri. Untuk hal-hal
tersebut diatas, bagaimana tanggapan saudara terhadap kasus-kasus
dibawah ini :



Pada Kasus Bank BNI s/d Desember 2003 Saham Pemerintah
masih 51%
( kasus Kredit LC 1,7 trilyun ) penjatuhan putusan
hakim bulan September 2004 dgn urutan sbb :
i. Kerugian
Negara
tidak
dilaporkan
dan
tidak
diperiksa/diaudit oleh BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
( BPK ), tetapi hanya dilakukan special audit ( tidak
dilakukan General Audit padahal kerugian Negara cukup
signifikan ) oleh BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
PEMBANGUNAN ( BPKP ), hanya pemeriksan laporan
yang dibuat oleh BNI saja.
ii. Penentuan Potensi Kerugian Negara dilakukan secara
sepihak oleh BNI dan para aparat hukum, tanpa

Di tulis oleh XQ, 6/14/2008

melakukan rekonsialiasi/ pencocokkan perhitungan
dengan pihak nasabah. Dimana terjadi selisih
perhitungan yang cukup signifikan.
Potensi Kerugian Negara sudah dinyatakan sebagai
Telah Terjadi Kerugian Negara, sehingga dilakukan
penyitaan
asset
yang
berkepanjangan
tanpa
memperhatikan asset-2 potensial yang sebenarnya dapat
menutup kerugian Negara. Dasar hukum yang dipakai
adalah UU.No.31/1999 dan revisinya.
Asset-2 potensial yang sebenarnya dapat menutup
kerugian Negara, ditelantarkan dalam artian, tidak
dirawat, tidak dijaga, tidak boleh berproduksi dan tidak
dilakukan penilaian sesuai dengan Standard Akuntansi
Indonesia, sehingga terjadi penurunan nilai yang sangat
signifikan. ( sampai dengan 2 tahun setelah INCKRAH,
belum pernah dilakukan sita eksekusi, penegak hukum
hanya melakukan sita administrasi saja )
Pejabat bank di Kantor cabang BNI dan para pengusaha
divonnis melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama, dengan hukuman yang diterima berbeda-
beda
Terjadi tebang pilih yang tidak mempunyai tolok ukur
dengan jelas, dengan memidanakan perusahaan-
perusahaan lainnya/pengurus perusahaan yang tidak ada
kaitannya di BNI, dengan telah melakuan tindak pidana
korupsi, yang mana seharusnya kalau memang benar
terbukti, mereka dikenakan tindak pencucian uang
( karena perusahaan-2 yang dimaksud adalah
perusahaan yang benar-benar berjalan kemudian
membutuhkan tambahan modal, kemudian Gramarindo
melakukan tambahan modal dengan pembelian saham
perusahaan tersebut, jadi yang bersangkutan tidak
mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang
disetorkan adalah uang hasil kejahatan )

iii.

iv.

v.

vi.



Pada Kasus Bank Mandiri tahun 2004 - 2005 ( Kredit Macet
sebesar 1,3 Trilyun ) dengan urutan sbb :
i. Hakim memutus bebas Direktur Utama Bank Mandiri,
karena tidak terbukti adanya kerugian Negara yang
ditimbulkan dan berdasarkan UU. No. 1 tahun 2004
padahal tuduhan yang didakwakan sama dengan pada
kasus Bank BNI, yaitu UU. No.31 tahun 1999 dan
revisinya.
ii. Para Pengusaha yang terlibat Kredit macet sampai
dengan sekarang belum ada keputusannya, tapi ada
yang masih ditahan krn menjalani proses pengadilan, ada
pengusaha yang sampai sekarang belum tersentuh oleh
hukum ( ada indikasi tebang pilih yang sangat kasat mata
). Karena Pengusaha yang tidak tersentuh hukum, adalah
pengusaha kuat baik secara financial dan politis
iii. Pada saat persidangan terjadi, belum ada perhitungan
yang pasti dan nyata dari BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN, bahwa telah ada kerugian Negara, jadi
potensi adanya kerugian Negara menurut UU No.31/1999
diabaikan.
iv. Banding maupun kasasi yang dilakukan pihak kejaksaan
sampai dengan sekarang tidak pernah terdengar
pemberitaannya,
terkesan
sangat
ditutup-tutupi
pemberitaannya.
v. Pemecatan direktur utama bank Mandiri, walaupun yang
bersangkutan tidak terbukti bersalah, nampak adanya
agenda politik tersendiri.

Jelaskan tanggapan saudara, dengan preseden hukum seperti sini dan
apa sebaiknya yang saudara harus lakukan melihat perlakuan yang
tidak adil terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ini.

bb. Bagaimana tanggapan saudara & Jelaskan, kepada para pengusaha
perbankan yang mengemplang dana BLBI, yang sampai sekarang
belum diproses hukum, padahal AKTE PENGAKUAN UTANG telah
habis masa berlakunya, kemudian diperpanjang kembali dengan
maksud agar melakukan pembayaran kembali atas dana BLBI yang
telah diambilnya ( dan pernah pejabat di kepolisian menggelar karpet
merah untuk para pengemplang dana BLBI guna menemui Presiden RI
di istana Negara ) apabila dibandingkan dengan Kasus BNI terhadap
kasus Kredit Fiktif sebesar 1,3 Trilyun yang relative lebih kecil dimana
Akta Pengakuan Utang masih belum habis masa berlakunya, tapi telah
divonnis melakukan tindak pidana korupsi, dilakukan sita administasi
terhadap asset-2 potensial tanpa tindak lanjut melakukan sita eksekusi
sampai dengan 2 tahun setelah INCKRAH, Para Pengusaha tidak
diberikan kesempatan melakukan pembayaran kembali sesuai Akta
pengakuan Utang yang masih berlaku. Potensi Kerugian Negara sudah
dianggap final sama dengan telah terjadi Kerugian Negara, sehingga
semua pengusaha ditahan dan perusahaan-2nya disita, sehingga yang
seharusnya kalau perusahaan tetap berjalan, maka potensi kerugian
tidak perlu terjadi atau minimal dapat diperkecil, menjadi tidak mungkin
pengusaha melakukan pembayaran, sehingga pengusaha dikatakan
melakukan wanprestasi dalam kaitannya dengan AKTA PENGAKUAN
UTANG dan kemudian terbuktilah TINDAK PIDANA KORUPSI yang
dilakukan oleh para Pengusaha.

cc. Pasal 18 ayat (2) UU. No.31/1999, jika terpidana tidak dapat
membayar uang pengganti sebagaimana ayat (1) hurup (b)……………
……………. Dlm waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap…………………dst. Dan pada ayat
(3)….. apabila terpidana tidak mempunyai uang untuk membayar uang
pengganti………………………., maka dapat dipidana dengan pidana
penjara yang lamanya tidak melebihi maksimum dari pidana
pokoknya…………..dst. dengan mengacu pada pasal 18 ini,
bagaimana tanggapan saudara dalam putusan hakim sebagaimana
dibawah ini ( sejak dari Pengadilan tingkat pertama sampai dengan
kasasi sbb ) :

Di tulis oleh XQ, 6/14/2008

i. Putusan Hakim di Pengadilan Tingkat I : bahwa terdakwa
telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU
No.31/1999 jo. UU No.20/2001, jo Pasal 56 ke-1 jo. Pasal
64 ayat (1) KUHP, maka menjatuhkan pidana penjara
selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,
Subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

ii. Putusan Hakim di Pengadilan Tinggi : Memperbaiki
putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yang amar putusan
selengkapnya menjadi :
1. para terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “
MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG
DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN
BERLANJUT “.
2. Dipidana penjara selama 15 tahun
3. Denda sebesar Rp.300.000.000, Subsider 3 (tiga)
bulan kurungan.
4. Menjatuhkan pidana tambahan untuk uang
pengganti sebesar Rp. 150 Milyard, dengan
ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti, maka dipidana dengan pidana
penjara selama 7 ( tujuh ) tahun.
5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1…,
2….., 19. sertifikat hak milik dan seterusnya
dikembalikan kepada negara cq Bank “ X “ untuk
digunakan sebagai upaya pengembalian kerugian
Negara.

iii. Putusan hakim pada Tingkat Pengadilan Kasasi, hanya
menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Tinggi, tanpa
ada perubahan sama sekali.
Melihat point (4) & (5) pada putusan Pengadilan Tingkat Kasasi,
ada sesuatu yang tidak konsisten & saling bertentangan,
dimana pada satu sisi, terdakwa dikenakan uang pengganti atas
kerugian negara, tetapi pada sisi lainnya ada alat bukti dalam
persidangan yaitu sertifikat tanah dllnya, yang mempunyai nilai
materi, tidak disita, tetapi dikembalikan kepada Negara cq. Bank
X untuk upaya pengembalian kerugian Negara, padahal asset
tersebut adalah milik terdakwa, yang diserahkan kepada Bank
sebagai pelaksanaan Akte Pengakuan Hutang……



Apakah benar prosedur pengembalian kerugian Negara dengan cara point (5)
putusan kasasi ini ……..dan bagaimana cara pelaksanaan pengembalian
negaranya….?

Bagaimana cara pembayaran uang pengganti yang dilakukan terdakwa,
apabila tidak ada satupun asset yang disita dalam putusan ini…..?
Apa dapat dibenarkan hakim tidak mencantumkan batas waktu pembayaran
uang pengganti selama 1 (satu) bulan……dst…. Sesuai pasal 18 ayat (2)
ayat (3) Pada putusannya.

dd.
Sumber :
Drs, Amir Suhadimanto,MM.2005.Buku pelajaran Akuntansi Kelas 2 SMA.Yudistira
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001/Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik : Salemba Empat , 2001.
http://www.akuntansiku.com/2009/08/profesional-auditor-dan-situasi-audit-etika-pengalaman-serta-keahlian-audit/
http://www.doocu.com/pdf/read/12044